Upacara Nggana Ro Nggina (Upacara Kelahiran) merupakan mata rantai kegiatan upacara daur hidup, yang meliputi upacara Kiri Loko (Nuzul Bulan), Nggana (Melahirkan), Upacara Keka atau Aqiqah, Upacara Cafi Sari (menyapu lantai), Boru dan Dore (Mencukur Rambut dan Menginjak Tanah), dan Mbei Ngara (Pemberian Nama).
2. Antara Hidup Dan Mati
Ketika umur kandungan sudah mencapai 9 bulan, ibu harus berhati–hati agar bayi dalam kandungan selalu sehat dan selamat. Selain itu ibu harus menjaga dan memeihara kesehatanya sambil terus berdo’a agar bayi dalam kandungan selalu sehat wal afiat.
Jika sudah ada tanda–tanda melahirkan, maka Sando Nggana bersama suami dan keluarga selalu berada disamping sang ibu. Mereka akan mempersiapkan obat–obat tradisional untuk sang ibu bersama bayinya. Bila sang bayi sudah lahir dengan selamat, maka ayah atau salah seorang ulama, akan membacakan ba (adzan) di telinga kanan dan Qama (Iqamat) di telinga kiri sang bayi. Hal ini dilakukan sebagai upaya awal untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan bayi agar kelak menjadi anak macia ima ro maloa ro sale (kuat imannya, pintar dan shaleh).
3. Aqiqah
Sebagai penganut ajaran Islam yang taat, masyarakat Bima-Dompu melaksanakan Aqiqah sesuai perintah Islam yang bersumber dari Alqur’an dan Hadist. Pelaksanaan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadist samirah di mana Nabi saw. Bersabda, ”Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama.” (H.R. Al-Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : ”Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke-7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembilih pada hari ke-4 (empat), ke-8 (delapan), ke-10 (sepuluh) atau setelahnya aqiqah itu telah cukup”. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah swt : ”Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al Baqarah : 185)
Hukum melaksanakan Aqiqah untuk anak yang baru dilahirkan adalah sunnah dan sangat dianjurkan dalam Islam sesuai pendapat dari jumhur imam-imam dan ahli fiqh. Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabi dalam sebuah hadist : ”Sesungguhnya manusia pada hari kiamat nanti akan diminta tanggungjawabnya atas aqiqah, sebagaimana akan diminta tanggungjawabnya atas shalat-shalat lima waktu.”
Masalah kambing yang layak untuk dijadikan sembelihan aqiqah adalah kambing yang sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik. Keharusan anak yang dilahirkan untuk menyentuh kambing yang disembelih untuk aqiqah, jelas tidak ada dasar hukumnya atau hanya kebiasaan saja.
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadist Aisyah ra. “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR al-Bayhaqi)
4. Perilaku Hidup Bersih Dalam cafi sari
Secara harfiah cafi sari berarti menyapu atau membersihkan lantai. Pengertian cafi sari menurut adat Bima-Dompu adalah usaha awal dilakukan oleh orang tua agar sang bayi selalu menjaga kebersihan lahir bathin termasuk kebersihan lingkungan.
Tidak hanya itu, makna yang terkandung dalam ritual ini adalah pola hidup bersih dan sehat mulai dari makanan, minuman, lingkungan, kebersihan badan dan juga niat yang tulus dalam menjalani kehidupan dunia menuju akhirat.
5. Boru Dan Dore
upacara Boru atau mencukur rambut, merupakan sunah Rasul, seperti suna ro saraso, boru dilakukan oleh para ulama dan tokoh adat, dilakukan secara bergilir. Selesai upacara boru, dilanjutkan dengan upacara Dore yaitu meletakan telapan bayi di atas tanah yang disimpan dalam sebuah pingga bura (Piring Putih). Sebagai peringatan dini kepada anak bahwa ia berasal dari tanah dan akan hidup di atas tanah (bumi) dan akhirnya pasti kembali ke asalnya yaitu tanah. Rangkaian upacara cafi sari, upacara boru dan dore selalu diiringgi dengan lantunan Ziki Asrakah, Marhaban dan Barzanzi yang berisi pujian–pujian bagi Allah dan Rasul. Selain itu rangkaian upacara adat itu selalu diawali dan diakhiri dengan do’a, memohon kehadapan Allah SWT agar bayi bersama ayah ibu dan keluarga selalu mendapat perlindungan dari Allah, SWT.
6. Nama Sebagai Doa Dan Harapan Orang Tua
Sesuai dengan sabda Rasul, bahwa nama bagi umat islam, adalah do’a dan harapan ayah ibu dan keluarga, agar sang anak mengikuti sifat dan kepribadian mulia seperti makna nama yang diberikan kepadanya.
Menurut ketentuan adat, nama bayi harus mengikuti para Rasul dan para sahabat Nabi. Bagi anak–anak perempuan harus diberi nama seperti nama istri atau putri Nabi dan nama para tokoh perempuan islam yang tersohor. Dengan harapan agar putra–putri mereka mengikuti jejak perjuangan para Nabi, sahabat dan pejuang islam yang diikuti namanya.
Bagi masyarakat Bima-Dompu, nama adalah do’a dan harapan orang tua, agar anak memiliki akhlak yang mulia seperti akhlak dan pribadi orang yang diikuti namanya. Sebagai masyarakat yang taat pada ajaran islam, Masyarakat Bima-Dompu tidak dapat menerima ungkapan yang berbunyi “Apalah Arti Sebuah Nama”. Karena nama diyakini juga menjadi identitas dan karakter yang melekat pada pribadi orang.
==========================================================
==========================================================